MPM Keluarga Mahasiswa
Sidang Umum XII
Tema :
Tahun Ajaran : 2013-2014
Tanggal : 2014-08-15 s/d 2013-08-18
Maksud&Tujuan :
·
Menetapkan AD/ART KM-UDINUS.
·
Menetapkan Undang-undang PEMIRA.
·
Menetapkan GBHK BEM UDINUS.
·
Menetapkan Rekomendasi KM-UDINUS.
·
Menetapkan, melantik dan mengambil
sumpah / janji anggota / ketua DPM_U, Presiden/Wakil Presiden Mahasiswa dan atau
Wakil Presiden Mahasiswa dan pimpinan / sekretaris / bendahara / anggota
majelis.
·
Meminta
pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa
mengenai pelaksanaan GBHK dan menilai pertanggungjawaban tersebut melalui
fraksi.
·
Meminta laporan DPM-U mengenai pelaksanaan fungsi
legislatif.
·
Mencabut kekuasaan dan memberhentikan
Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa dalam masa jabatannya apabila Presiden Mahasiswa dan atau Wakil
Presiden Mahasiswa sungguh-sungguh melanggar GBHK dan atau AD/ART KM-UDINUS.
·
Mencabut kekuasaan dan memberhentikan
ketua DPM-U dalam masa jabatannya
apabila ketua DPM-U sungguh-sungguh melanggar AD/ART KM-UDINUS.
·
Menetapkan peraturan tata tertib Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa
·
Untuk
memilih ketua MPM pada periode selanjutnya.