MPM Keluarga Mahasiswa

Sidang Umum XII

Tema :
Tahun Ajaran : 2013-2014
Tanggal : 2014-08-15 s/d 2013-08-18
Maksud&Tujuan :

·         Menetapkan AD/ART KM-UDINUS.

·         Menetapkan Undang-undang PEMIRA.

·         Menetapkan GBHK BEM UDINUS.

·         Menetapkan Rekomendasi KM-UDINUS.

·         Menetapkan, melantik dan mengambil sumpah / janji anggota / ketua DPM_U, Presiden/Wakil Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa dan pimpinan / sekretaris / bendahara / anggota majelis.

·         Meminta pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa mengenai pelaksanaan GBHK dan menilai pertanggungjawaban tersebut melalui fraksi.

·         Meminta laporan DPM-U mengenai pelaksanaan fungsi legislatif.

·         Mencabut kekuasaan dan memberhentikan Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa dalam masa jabatannya  apabila Presiden Mahasiswa dan atau Wakil Presiden Mahasiswa sungguh-sungguh melanggar GBHK dan atau AD/ART KM-UDINUS.

·         Mencabut kekuasaan dan memberhentikan ketua DPM-U dalam masa jabatannya  apabila ketua DPM-U sungguh-sungguh melanggar AD/ART KM-UDINUS.

·         Menetapkan peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Mahasiswa

·         Untuk memilih ketua MPM pada periode selanjutnya.


Biro Kemahasiswaan

Biro Kemahasiswaan merupakan unit yang berfungsi untuk mengelola berbagai macam pelayanan kepada mahasiswa dan alumni UDINUS. Biro Kemahasiswaan mengelola rrusan Kemahasiswaan, termasuk kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa (UKM), organisasi mahasiswa, manajemen beasiswa dan urusan Alumni, termasuk organisasi alumni, pendataan kepindahan pegawai, sosialisasi lowongan pekerjaan

Alamat

Gedung A Lantai 1
Universitas Dian Nuswantoro
Jl. Nakula No. 5-11
Semarang

Designed and Developed by
PSI UDINUS
Top